Definisi
pelabuhan adalah tempat berlabuh. Kalau menurut peraturan pemerintah RI
no. 69 tahun 2001 tentang kepelabuhanan, yang dimaksud pelabuhan adalah
tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik
turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang di lengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau
untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke
dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus
untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan
gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak
swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas
penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan
Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi
serta penyelengaraannya.
Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang
terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal
meliputi :
- Dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
- Crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
- Gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah
tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau,
bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)
FUNGSI PELABUHAN SEBAGAI BERIKUT
- Gateway
Sebagai gatewaw (Pintu Gerbang) suatu negara atau daerah,
karena suatu kapal dapat memasuli suatu negara/daerah melalui pelabuhan
negara atau daerah yagng bersangkutan.
- Interface
Pelabuhan berfungsi sebagai interface (penghubung),
makudnya bahwa plabuhan dengan segala fasilitasnya yang tersedia dapat
melakukan kegiatan pemindahan muatan dari angkutan laut (kapal)
keangkutan darat atau sebaliknya.
- Link\
Pelabuhan berfungsi sebagai link (mata rantai), maksudnya
adalah bahwa pelabuhan merupakan mata rantai dari proses transportasi
(pengangkutan) muatan dari daerah produsen (asal barang) sampai kedaerah
penerima atau konsumen.
- Industry Entity (Estate/Zone)
Pelabuhan sebagai industry entity
(kawasan industri), masudnya adalah karena perubahan mrupakan lingkungan
kerja yang bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas
pelabuhan perlu dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama
industri yang ada hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut
lainnya.
Itulah pengertian dan fungsi dari pelabuhan dan semoga artikel ini
berguna untuk kita kedepannya terutama pada mahasiswa/taruna pelayaran
karena artikel ini sangat bermanfaat untuk kita pelajari. Terima Kasih.
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....