PELAYARAN NIAGA
Pelayaran Niaga adalah pelayaran yang terkait dengan kegiatan
komersial.
Dalam pelayaran niaga
domestic (nasional) , kegiatan pelayaran berlangsung di dalam batas-batas
wilayah territorial Negara tertentu sedangkan pelayaran niaga internasional
kegiatan pelayaran menghubungkan dua Negara atau lebih. Pelayaran
internasional ini dalam dunia Shipping
dikenal dengan sebutan Ocean-going
Shipping atau Inter-Ocean Shipping.
Secara teknis dan
fisik pelayaran sebenarnya tidak ada
bedanya antara pelayaran domestic dengan pelayaran internasional-dengan mengecualikan
pelayaran internasional dalam jarak yang
lebih luas-karena dalam kedua bidang pelayaran itu dapat digunakan kapal yang
sama jenisnya, cara penyelenggaraan pelayaran (scheduling dan lain-lain) pun tidak berbeda.
Perbedaan antara kedua
jenis usaha pelayaran itu menjadi penting (Significant)
sebab dalam pelayaran yang menyeberangi batas laut territorial timbul masalah
hubungan hokum internasional; jelasnya: tidak terdapat kesamaan peraturan hukum
yang berlaku pada beberapa Negara, di mana pelayaran berlangsung.
JENIS - JENIS PELAYARAN NIAGA MENURUT SIFAT USAHA PELAYARAN
Jenis usaha pelayaran berdasarkan sifat atau pelayanan yang diberikan dapat dibedakanmemnjadi dua bagian yaitu:
1. Pelayaran Tetap (Linier Service)
Yaitu pelayaran yang dijalankan secara tetap dan teratur, baik dalam hal keberangkatan maupun kedatangan di pelabuhan, trayek yang dijalani, tariff angkutan dan syarat-syarat perjanjian pengangkutan.
Syarat-syarat perjanjian pengangkutan:
- Trayek pelayaran dan perjalanan kapal yang tetap dan teratur. Yaitu kapal-kapal dalam berlayar tidak berpindah-pindah wilayah perairannya, melainkan harus tetap bergerak dalam wilayah operasi yang ditentukan.
- Bila terjadi hal yang dapat menyebabkan perusahaan tidak memenuhi jadwal yang ditetapkan karena kerusakankapal, maka perusahaan tersebut wajib meyediakan kapal pengganti. Hal ini dimaksudkan agar jadwal kedatangan dan keberangkatan di pelabuhan berikutnya dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 517 Kitab Undang-Undang Hikum Dagang (KUHD). Adapun isi dari pasal tersebut bertujuan untuk melindungi para pemiliok barang yang telah menyiapkan barang-barangnya untuk dimuat sesuai jadwal kedatangan kapal yang telah ditetapkan.
Sebaliknya apabila pemilik barang yang membatalkan pengapalan barangnya, maka perusahaan palayaran berhak meminta ganti rugi kepada pemilik barang yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan pelayaran harus mengatur kembali ruang palkah sehingga menimbulkan tambahan biaya.
- Tarif yang berlaku tetap dan umum
Yaitu tariff angkutan yang tercantum dalam daftar tariff angkutan untuk masing-masing jenis barang, berlaku untuk jangka waktu tertentu sehingga memudahkan perhitungan biaya angkutan bagi para pemilik barang. Bila terjadi perubahan tariff angkutan, maka perusahaan pelayaran wajib memberitahukan terlebih dahulu dalam jangka waktu tiga bulan, sebelum berlakunya tarif baru.
- Ketentuan dan perjanjian pengangkutan yang bersifat tetap dan berlaku umum
Perusahaan pelayaran harus mempunyai peraturan atau syarat-syarat pengangkutan yang baku dan berlaku bagi pengguna jasa angkutan laut. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik barang tertera pada dokumen bill of loading.
2. Pelayaran Tidak Tetap (Tramper)
Pelayaran tidak tetap merupakan pelayaran yang tidak terikat oleh ketentuan formal apapun yang baik menyangkut wilayah operasi, trayek yang dijalani, tarif yang berlaku, maupun persyaratan dan ketentuan perjanjian pengangkutan. Kapal-kapal perusahaan pelayaran tramper inimerupakan pelayaranliar tetapi pelayaran bebas yang mengikuti hokum pasar yang berlaku.
1. Pelayaran Tetap (Linier Service)
Yaitu pelayaran yang dijalankan secara tetap dan teratur, baik dalam hal keberangkatan maupun kedatangan di pelabuhan, trayek yang dijalani, tariff angkutan dan syarat-syarat perjanjian pengangkutan.
Syarat-syarat perjanjian pengangkutan:
- Trayek pelayaran dan perjalanan kapal yang tetap dan teratur. Yaitu kapal-kapal dalam berlayar tidak berpindah-pindah wilayah perairannya, melainkan harus tetap bergerak dalam wilayah operasi yang ditentukan.
- Bila terjadi hal yang dapat menyebabkan perusahaan tidak memenuhi jadwal yang ditetapkan karena kerusakankapal, maka perusahaan tersebut wajib meyediakan kapal pengganti. Hal ini dimaksudkan agar jadwal kedatangan dan keberangkatan di pelabuhan berikutnya dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 517 Kitab Undang-Undang Hikum Dagang (KUHD). Adapun isi dari pasal tersebut bertujuan untuk melindungi para pemiliok barang yang telah menyiapkan barang-barangnya untuk dimuat sesuai jadwal kedatangan kapal yang telah ditetapkan.
Sebaliknya apabila pemilik barang yang membatalkan pengapalan barangnya, maka perusahaan palayaran berhak meminta ganti rugi kepada pemilik barang yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan pelayaran harus mengatur kembali ruang palkah sehingga menimbulkan tambahan biaya.
- Tarif yang berlaku tetap dan umum
Yaitu tariff angkutan yang tercantum dalam daftar tariff angkutan untuk masing-masing jenis barang, berlaku untuk jangka waktu tertentu sehingga memudahkan perhitungan biaya angkutan bagi para pemilik barang. Bila terjadi perubahan tariff angkutan, maka perusahaan pelayaran wajib memberitahukan terlebih dahulu dalam jangka waktu tiga bulan, sebelum berlakunya tarif baru.
- Ketentuan dan perjanjian pengangkutan yang bersifat tetap dan berlaku umum
Perusahaan pelayaran harus mempunyai peraturan atau syarat-syarat pengangkutan yang baku dan berlaku bagi pengguna jasa angkutan laut. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik barang tertera pada dokumen bill of loading.
2. Pelayaran Tidak Tetap (Tramper)
Pelayaran tidak tetap merupakan pelayaran yang tidak terikat oleh ketentuan formal apapun yang baik menyangkut wilayah operasi, trayek yang dijalani, tarif yang berlaku, maupun persyaratan dan ketentuan perjanjian pengangkutan. Kapal-kapal perusahaan pelayaran tramper inimerupakan pelayaranliar tetapi pelayaran bebas yang mengikuti hokum pasar yang berlaku.
Pihak-Pihak Yang Terkait Didalam Pelayaran Niaga
1. Shipper adalah pihak yang mengirimkan muatan atau
barang. Jadi Shipper disini sebagai pihak yang menyerahkan muatannya
kepada carrier (pengangkut) untuk diangkut ke tempat tujuan atau
pelabuhan tujuan.
2. Carrier adalah pihak yang melaksanakan pengangkutan muatan, dalam hal ini menggunakan moda kapal laut.
3. Consignee adalah pihak yang menerima muatan ini di pelabuhan tujuan. Pihak inilah yang akan mengambil muatannya sesuai kesepakatan antara pengirim muatan dan penerima muatan.
3. Consignee adalah pihak yang menerima muatan ini di pelabuhan tujuan. Pihak inilah yang akan mengambil muatannya sesuai kesepakatan antara pengirim muatan dan penerima muatan.
Demikian sedikit ulasan semoga bermanfaat,,
jangan lupa baca juga yang lain!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar