Sabtu, 14 Januari 2017

ILMU PELAYARAN

  Pendidikan Akademis Pelaut dan Hirarki di Kapal

Pada tahun 1957, Presiden RI pertama, Soekarno, meresmikan Akademi Pelayaran Indonesia/AIP (sekarang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) sebagai wadah pendidikan pelaut/pelayaran secara akademis. Masa pendidikannya pada awal pertama adalah selama 3 tahun, sama dengan pendidikan Akademi lainnya setingkat dengan sarjana muda pada masa itu. Pendidikan dihabiskan selama 2 tahun di kampus/asrama dan 1 tahun penuh melakukan praktek atau Proyek Laut di kapal-kapal niaga pelayaran samudra .

AIP

Pendidikan di AIP menggunakan gaya semi militer, karena memang taruna-taruna AIP adalah merupakan perwira cadangan angkatan laut. Sejak didirikan sampai kira-kira tahun 1985, hampir semua lulusan AIP terkena wajib militer dan bertugas di kapal-kapal perang RI dengan pangkat perwira muda Letda Angkatan Laut. Begitu juga pada awalnya semua taruna AIP mendapat ikatan dinas untuk menutupi kurangnya perwira laut pelayaran niaga Indonesia, yang dahulu sebagian besar masih di nakhodai oleh perwira laut Belanda. Pendidikan pelayaran di AIP banyak dipengaruhi oleh sistim pendidikan Akademi Pelayaran Belanda maupun Kingspoint Academy Amerika Serikat, karena memang hampir tiap tahunnya sebagian Taruna pilihan serta para pendidik di kirim ke luar negeri untuk tugas belajar.

BPLP di Semarang dan Makassar

Hingga dekade 70-80an menyusul berdirinya beberapa Pendidikan Pelayaran Negeri di Semarang dan Makassar dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran sebagai Crash Program memenuhi kebutuhan perwira pelayaran niaga di Indonesia. Sekarang kedua lembaga pendidikan tersebut diberi nama Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang)dan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (PIP Makassar), yang memiliki kurikulum dan standar yang sama dengan STIP Jakarta. Penerimaan mahasiswa atau dikenal Taruna dilakukan satu pintu melalui Badan Diklat Perhubungan Departeman Perhubungan. Lulusan mendapatkan ijazah formal Diploma IV dengan gelar S.ST dan memiliki ijazah profesi ANT / ATT III.
Masa kejayaan pelaut Indonesia mulai sirna sejak musibah besar nasional terjadi pada tahun 1980 dengan tenggelamnya kapal KMP Tampomas II. Menyusul pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan Scrapping/Pembesi tua-an kapal-kapal yang berumur lebih dari 20 tahun, dampaknya perusahaan pelayaran nasional banyak yang gulung tikar dan tidak tertampungnya lulusan pelaut di tiga pendidikan akademi disamping Akademi dan sekolah pelayaran swasta yang lainnya.

STIP

Pada akhirnya dunia pelayaran di Indonesia mengakhiri masa krisisnya pada awal-awal tahun 90-an hingga sekarang. Sejak tahun 1998-2009, Indonesia sudah mempunyai Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran setara sarjana dengan beban studi 160 sks dengan gelar S.ST (Sarjana Sain Terapan). Jadi lulusan STIP boleh melanjutkan program S2 dan seterusnya disamping ijazah keahlian lainnya yang kalau dijumlahkan kurang lebih ada 10 sertifikat dan berstandard internasional karena memang sekarang seluruh Taruna di STIP wajib menggunakan bahasa Inggris.[2]

Anak Buah Kapal

Anak Buah Kapal (ABK) atau Awak Kapal terdiri dari beberapa bagian. Masing masing bagian mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri dan tanggung jawab utama terletak di tangan Kapten kapal selaku pimpinan pelayaran.

Hierarki Awak Kapal

Terbagi menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan bawahan/Rating.
  • Perwira Departemen Dek
    1. Kapten/Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
    2. Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
    3. Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
    4. Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
    5. Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.[3]
  • Perwira Departemen Mesin :
    1. KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.
    2. Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
    3. Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
    4. Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
    5. Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
    6. Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer
  • Ratings atau bawahan
    1. Bagian dek:
      1. Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
      2. Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
      3. Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
      4. Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
    2. Bagian mesin:
      1. Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
      2. Fitter atau Juru Las
      3. Oiler atau Juru Minyak
      4. Wiper
    3. Bagian Permakanan:
      1. Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
      2. Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak

Sertifikat pelayaran

Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi. Yang mana dengan Tingkatan sebagai berikut :
lulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistim Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT IV.

Ijazah Pelaut

Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.

Ijazah Dek

Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
  1. Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
  2. Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
    • Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
    • Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
    • Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
  3. Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT
  4. Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
  5. Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
  6. Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)

Ijazah Mesin

Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
  1. Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
  2. Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
    • Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas
    • Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
    • Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
  3. Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
    • Perwira Jaga (tak terbatas)
    • Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
    • Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
  4. Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
  5. Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
  6. Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)

Sertifikat ketrampilan

Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
  1. Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
  2. Advanced Fire Fighting (AFF)
  3. Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
  4. Medical First Aid (MFA)
  5. Medical Care (MC)
  6. Tanker Familiarization (TF)
  7. Oil Tanker Training (OT)
  8. Chemical Tanker Training (CTT)
  9. Liquified Gas Tanker Training (LGT)
  10. Radar Simulator (RS)
  11. ARPA Simulator (AS)
  12. Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS  

ILMU PELAYARAN
Adalah  : Ilmu yang mengajarkan cara melayarkan sebuah kapal dari satu tempat
                 ke tempat lainnnya dengan aman dan ekonomis.

Derajah :
     Adalah lingkaran 2 besar yang melalui kutub utara dan kutub selatan.



VARIASI
     Adalah Sudut yang di bentuk antara utara sejati dengan utara magnet.

VARIASI ( + )
      Apabila utara magnet berada di sebelah kanan ( Timur )utara sejati.
VARIASI ( - )
      Apabila utara magnet berada di seebelah kiri ( Barat ) utara sejati.


            Um     Us                                Us    Um




                      V   ( - )                            V   ( + )



Nilai Variasi tergantung dari dua hal:
1.   Letak atau posisi di bumi.
2.   Waktu atau Tahun.

Nilai Variasi didapat dari :
1.   Peta laut.
2.   Peta variasi.
3.   Buku Panduan Bahari.
DEVIASI
      Adalah  Sudut yang di bentuk antara utara magnet dan utara pedoman.

DEVIASI  ( + )
       Apabila Utara pedoman berada di sebelah kanan ( Timur ) utara magnet.
DEVIASI  ( - )
       Apabila Utara pedoman berada di sebelah kiri ( Barat ) utara magnet.


            Up        Um                           Um         Up



                         D    ( - )                           D      ( + )

Nilai Deviasi didapat pada
          Melihat daftar Deviasi.
          Besarnya nilai Deviasi tergantung dari Haluan – Haluan Pedoman  
          yang di kemudikan.

Variasi disebut +/- atau Timur/Barat apabila UM berada di Kanan/Kiri.
Deviasi disebut +/- atau Timur/Barat apabila UP  berada di Kanan/Kiri.

Agom 
    Adalah Garis di peta yang melalui tempat –tempat dengan nilai variasi 0 ( Nol ).
Isogan
   Adalah garis-garis di peta yang  melalui tempat-tempat dengan nilai Variasi 
       Yang sama.
Sembir                                       
   A ). Sembir sudut yang di bentuk antara Variasi + Deviasi
    B ). Sembir sudut yang di bentuk antara US + UP

Sembir disebut +/- atau Timur/Barat apabila UP berada di Kanan/Kiri.

HALUAN-HALUAN
1.   HALUAN SEJATI ( HS )
Sudut antara US dengan garis haluan kapal di hitung dari arah utara  searah dg putaran jarum jam.
2.   HALUAN MAGNETIK ( HM )
Sudut antara UM dengan garis haluan kapal dihitung dari utar ke kanan.
3.   HALUAN PEDOMAN (HP )
Sudut antara HP dengan garis haluan kapal dihitung dari utara ke kanan.


RUMUS
                                                                                       

HS = HM + VARIASI
HM = HP + DEVIASI
HS = HP  +  SEMBIR
HS  =  HP + VARIASI + DEVIASI
SEMBIR  =  VARIASI + DEVIASI
HS  =  HP  +  SEMBIR
                                                                       
CONTOH:
 1. Di ketahui Hp = 320°       V = 15° T         D = 10° T
     di Tanya   Hm , Hs , sembir  ?
      jawab    :  Sembir =V + D
                                     = 15 + 10
                                     = 25° T

                       Hm        = Hp + Deviasi,     Hs       = Hp + Sembir
                                      = 320 + 10                = 320 + 25

                                      = 330° T                   = 345° T
        

Baca juga pengertian dari masing2 sertifikat ketrampilan di atas ya,,,,,,,,,,,,,,,,

1 komentar:


  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus